Skripsi
KEABSAHAN PERKAWINAN YANG DILAKSANAKAN SECARA VIRTUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Kemajuan teknologi membawa berbagai macam dampak positif dan negative terhadap kehidupan bermasyarakat. Dewasa kini Masyarakat memanfaatkan teknologi untuk melangsungkan perkawinan. perkawinan dianggap sebagai peristiwa penting dan sakral. Perkawinan sendiri diatur oleh hukum, agama, dan adat istiadat, akibat dari perkembangan teknologi muncul suatu kondisi dimana tidak dimungkinkannya terjadi perkawinan secara langsung seperti pada saat pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun lalu, sehingga menimbulkan fenomena yang dinamakan “Nikah Virtual”. Belum diaturnya perkawinan secara virtual dalam Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam sehingga menimbulkan kekosongan hukum yang mengakibatkan tidak adanya kepastian dalam hukum, pada praktik perkawinan semacam ini timbul banyak perbedaan pendapat mengenai keabsahannya, oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan serta prosedur dari perkawinan secara virtual menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan virtual dapat dikatakan sah apabila telah sah secara agama yakni dengan terpenuhinya syarat serta rukun dari perkawinan. Tidak terdapat perbedaan signifikan secara konkret antara perkawinan virtual dengan perkawinan pada umumnya.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003455 | T145697 | T1456972024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |