Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENEROBOSAN PALANG PINTU KERETA API MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK Penerobosan palang pintu kereta api bukan menjadi hal yang tabu di kalangan masyarakat Indonesia. Palang pintu kereta api yang fungsinya untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain juga digunakan sebagai sarana untuk mengatur atau mencegah kendaraan melintasi rel kereta api saat ada kereta api yang akan melintasi daerah tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau tertabraknya kendaraan oleh kereta api yang sedang melintas. Namun permasalahan disini muncul ketika para pengendara yang nakal nekat menerobos palang tersebut dengan dalil kereta api yang masih jauh yang kemudian menyebabkan kecelakaan di perlintasan kereta api. Padahal merujuk pada Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah tertutup. Sehingga ketika ada kendaraan yang menerobos palang pintu tersebut, pihak kereta api tidak dapat disalahkan dan dituduhkan dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api melainkan pelaku penerobosan yang seharusnya bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya. Selain itu Undang-Undang LLAJ juga mengatur pemidanaan bagi pihak yang nekat menerobos palang pintu kereta api dengan ancaman pidana denda dan pidana penjara. Adapun Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yaitu Undang-Undang, buku, jurnal, dan literatur lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknik penulisan yaitu kualitatif deskritif serta studi dokumen terkait permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003444 | T145797 | T1457972024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |