Skripsi
KEDUDUKAN PEKERJA DAN LEGALITAS PERJANJIAN KERJA JARAK JAUH (REMOTE WORKING) BERDASARKAN UNDANG - UNDANG KETENAGAKERJAAN
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan pekerjaan dan legalitas perjanjian kerja jarak jauh (remote working) berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak ada ketentuan yang membedakan pekerja remote working dan pekerja kantoran, namun dalam praktiknya terdapat perbedaan dari segi perlakuan. Perbedaan ini dapat dilihat pada fakta bahwa pekerja tidak mendapatkan hak keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini terjadi karena dalam perjanjian kerja jarak jauh (remote working) tidak disebutkan hak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kedudukan perjanjian kerja remote working di Indonesia khususnya dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, mengidentifikasi dan menganalisis perbedaan mekanisme pemberlakuan pekerja dari kantor dan pekerja remote working, mengidentifikasi dan menganalisis perlindungan hukum dan kepastian hukum mengenai pekerja remote working di masa mendatang yang pada prinsipnya dapat memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang, konseptual, sejarah dan futuristik. Dalam analisis bahan penelitian ini, penulis menggunakan metode analisis kualitatif dengan menggunakan interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan perjanjian kerja remote working dalam UU No. 13 Tahun 2003 belum jelas dan tegas karena undang-undang tersebut belum mengatur mengenai remote working. Pemberlakuan pekerja yang melakukan pekerjaan dari kantor memiliki perbedaan dengan pekerja remote working. Perbedaan itu terkait dengan beberapa hal, yaitu penyebutan sistem kerja dalam perjanjian kerja, jam kerja, mekanisme dan upah lembur, fasilitas perusahaan, serta keselematan dan kesehatan kerja (K3). Pengaturan pekerja remote working saat ini perlu diubah agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Kedepannya diharapkan perjanjian kerja remote working perlu diperjelas kedudukannya dalam UU No 13 Tahun 2003. Perlunya perhatian atas persamaan pemberlakuan pekerja dikantor dan remote working agar dapat memberikan keadilan dan diatur secara jelas dalam hukum ketenagakerjaan agar dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2507006055 | T184727 | T1847272025 | Central Library (REFERENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available