Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYERTAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN HAKIM NO. 27/PID.SUS-TPK/2023/PN PLG)
Skripsi ini akan membahas mengenai “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Korupsi Studi Putusan Hakim No. 27/Pid.SusTPK/2023/PN Plg”. Penelitian ini akan mengkaji lebih dalam mengenai perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Palembang, yang mana putusan tersebut membahas mengenai penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan salah salah satu pelakunya merupakan pelaku penyertaan atau deelneming. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana penerapan teori penyertaan atau deelneming terhadap penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi?, dan 2) Bagaimana pdertanggungjawaban pidana pelaku penyertaan tindak pidana korupsi dalam Putusan Hakim No, 27/Pid.Sus-TPK/2023?PN Plg?. Penelitian ini akan dilakukan menggunakan penelitian yang bersifat normatif yuridis, serta menggunakan data sekunder seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini diharapkan memberikan hasil untuk mengetahui penerapan teori penyertaan dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi, dan untuk mengetahui bagaimana seharusnya pertanggungjawaban pidana pelaku penyertaan dalam putusan No. 27/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Plg. Dalam putusan ini terdapat perbedaan dalam penjatuhan sanksi pidana yang dijatuhkan antara pelaku utama dengan pelaku penyertaan, dalam putusan hakin No. 27/Pid.SusTPK/2023/Pn Plg hakim menjatuhkan sanksi 6 tahun penjara terhadap pelaku utama, dan sanksi 7 tahun penjara terhadap pelaku penyertaan, padahal sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku penyertaan seharusnya lebih ringan.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status | 
|---|---|---|---|---|
| 2507006042 | T184757 | T1847572025 | Central Library (REFERENCE) | Available but not for loan - Not for Loan | 
No other version available