 
                Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG TUA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 24/PID.SUS/2021/PN ATB DAN PUTUSAN NOMOR 173/PID.SUS/2017/PN TJB)
Pertanggungjawaban pidana orang tua sebagai pelaku tindak pidana penelantaran anak dengan dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN ATB dan Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2017/PN TJB merupakan bentuk kekerasan yang berdampak serius terhadap perkembangan fisik dan psikis anak. Sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga memiliki tanggung jawab utama dalam menjamin tumbuh kembang anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan terhadap anak dan bagaimana pertanggungawaban hukum Ketika orang tua gagal menjalankan kewajiban tersebut, negara melalui instrumen hukum wajib memberikan perlindungan bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya dampak dari konsistensi penerapan Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak, meskipun dengan perbedaan dalam pemberian sanksi pidana. Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN ATB menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan, sementara Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2017/PN TJB memberikan sanksi penjara 3 tahun dan denda Rp50.000.000,00. Putusan-putusan tersebut dinilai tepat dalam menegakkan perlindungan anak dan memberikan efek jera terhadap pelaku penelantaran. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, penelantaran anak, perlindungan anak, orang tua, hukum pidana.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status | 
|---|---|---|---|---|
| 2507005004 | T180271 | T1802712025 | Central Library (REFRENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |