Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELANGGARAN PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI SEBAGAI PERHUTANAN SOSIAL DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN
ABSTRAK Pertanggungjawaban Pidana Pelanggaran Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi Sebagai Perhutanan Sosial Di Kabupaten Musi Banyuasin Rini Purnamawati Latar belakang penulisan ini adalah maraknya para oknum yang mencari keuntungan secara ilegal dari program Perhutanan Sosial di Kawasan Hutan, padahal sesungguhnya sudah ada aturan terkait yang mengatur tentang izin pengelolaan Kawasan Hutan dalam Program Perhutanan Sosial tersebut. Dari hal tersebut timbul permasalahan yang harus dianalisa yaitu : (1) Bagaimana kaitan antara izin Perhutanan Sosial kepada masyarakat/kelompok masyarakat dengan tindak pidana pengelolaan Perhutanan Sosial yang memiliki izin tetapi melakukan pelanggaran, memiliki izin tetapi melakukan tindak pidana, dan tidak memiliki izin serta melakukan tindak pidana? (2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana Perhutanan Sosial yang telah memiliki izin dan tidak memiliki izin? Pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ialah pendekatan perundang-undangan, kasus, dan sosio-legal. Hasil penelitian adalah terdapat sanksi administratif bagi pemilik izin pengelolaan Perhutanan Sosial yang melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, yang diatur dalam Bab VIII Pasal 194, terhadap pemilik izin pengelolaan hutan, baik perorangan atau kelompok tani, yang melakukan pelanggaran terhadap larangan yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021, dan memenuhi unsur Pidana Kehutanan, yang menyebabkan kerugian negara, dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sedangkan terhadap pelaku perusakan hutan yang tidak memiliki izin pengelolaan hutan, namun telah melakukan kegiatan pemanfaatan hutan di dalam kawasan hutan, maka dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana tertera dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 dan dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 109 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kata Kunci : Pidana, Hutan Sosial, Hutan Produksi
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003362 | T145793 | T1457932024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |