 
                Skripsi
UPAYA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Korban kekerasan terhadap perempuan di wilayah Sumatera Selatan telah mencapai 701 korban, yang dalam hal ini telah terhitung bersamaan dengan korban kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan adanya upaya kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) di Sumatera Selatan. Temuan masalah dalam penelitian ini adalah upaya Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam penanggulangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan faktor-faktor yang menjadi penghambat kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana kasus KDRT. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan juga pendekatan sosiologi hukum. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa upaya Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam penanggulangan kasus kekerasan dalam rumah tangga ialah melakukan kebijakan penal dengan upaya represif yang melalui beberapa tahapan yakni tahap konseling, tahap penerimaan laporan, tahap penyelidikan, dan tahap penyidikan, serta kebijakan Non-Penal dalam penganggulangan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga melalui upaya preemtif dan upaya preventif . Upaya preemtif dilakukan dengan yang dilakukan dengan cara kampanye media, sementara upaya preventif dilakukan dengan Bhabinkamtibmas sebagai pendampingan awal. Adapun faktor penghambatnya antara lain, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus KDRT, kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengikuti prosedur penyidikan serta penyelidikan yang berlaku, serta adanya kekurangan kualitas dari penegak hukum. Kata Kunci: Kepolisian, Kekerasan, Kekerasan dalam Rumah Tangga
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status | 
|---|---|---|---|---|
| 2507006029 | T184616 | T1846162025 | Central Library (REFERENCE) | Available but not for loan - Not for Loan | 
No other version available