Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGALAMI RETARDASI MENTAL RINGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 57/Pid.B/2021/PN Kba.)
Dalam judul skripsi “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengalami Retardasi Mental Ringan” memiliki tujuan untuk meneliti bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang mengalami gangguan jiwa berupa disabilitas intelektual sebagai pelaku tindak pidana penganiayaaan dalam putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN Kba di Pengadilan Negeri Koba. Dalam perkara terebut terjadi di Bangka Tengah, di mana terdakwa penyandang retardasi mental ringan yang dinyatakan oleh ahli dalam persidangan. Pelaku terbukti melakukan tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat”. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan dengan melakukan observasi terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, kemudian melakukan penelitian bahan pustaka melalui membaca, meneliti, mempelajari, dan menganalisis literatur, serta melakukan pengkajian yang berkaitan dengan topik skripsi ini. Dalam keputusan hakim haruslah benar – benar yakin dan sah. Jika dikaitkan dengan dengan alasan penghapusan pidana, yang berhubungan dengan Pasal 44 KUHP pelaku yang memiliki gangguan jiwa tidak dapat dipidana.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003329 | T145531 | T1455312024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |