Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBUBARAN YAYASAN YANG BELUM BERBADAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3062K/PDT/2014)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penyelesaian sengketa pembubaran terhadap Yayasan yang belum berbadan hukum, dan menganalisis bagaimana kewenangan Pembina dalam mengajukan gugatan pembatalan pembubaran Yayasan yang tidak lagi berbadan hukum. Dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam gugatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan pendekatan perundang-undang, konseptual, dan kasus. Dari hasil penelitian bahwa Yayasan mengalami kerugian akibat pengalihan aset dan proses menjadi badan hukum yang telah diajukan oleh Pembina tertunda proses pengesahannya. Dan pertimbangan hukum hakim memutuskan bahwa Pembina Yayasan berhak mengajukan gugatan atas nama Yayasan. Dalam Hal ini, salah satu Organ Yayasan tidak melaksanakan perintah dari Pembina Yayasan untuk melanjutkan mengurus pengesahan Yayasan. Organ tersebut malah mendirikan Yayasan baru dan menggunakan aset kekayaan Yayasan yang belum berbadan hukum tersebut. Atas Tindakan yang dilakukan organ Yayasan itu, Pembina Yayasan mengeluarkan Tergugat dari organ Yayasan, tergugat tersebut melaporkan Yayasan yang belum berbadan hukum ke pengadilan atas permintaan pembubaran karena melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atas perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kata kunci : Yayasan, Pembubaran Yayasan, Penyelesaian Sengketa Yayasan.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003311 | T144438 | T1444382024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |