Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA ATAS NOTASI MUSIK BERJUDUL “SENAM KESEGARAN JASMANI 1988” DARI PENGGANDAAN CIPTAAN DAN PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL (Studi Putusan Nomor 991 K/Pdt. Sus-Hki/2022)
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak yang muncul untuk melindungi hasil dari pemikiran seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat bagi manusia. Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua kategori, salah satunya ialah Hak Cipta. Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Penulisan skripsi ini didasari oleh adanya kasus pelanggaran Hak Cipta terkait karya cipta notasi musik yang sering digunakan dalam berbagai kegiatan kesehatan di Indonesia. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini antara lain untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pencipta notasi musik "Senam Kesegaran Jasmani 1988" dan mengetahui pertimbangan hakim dalam mengatasi permasalahan tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak cipta notasi musik "Senam Kesegaran Jasmani 1988" telah sesuai dengan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Pertimbangan hukum hakim terhadap perkara pelanggaran hak cipta notasi musik berjudul "Senam Kesegaran Jasmani 1988" dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003304 | T145051 | T1450512024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |