Skripsi
HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN YANG DIJADIKAN OBJEK JAMINAN UTANG DALAM PEMBELIAN RUMAH
Masyarakat memiliki pilihan untuk melakukan perkawinan. Teknologi yang kian canggih memudahkan masyarakat berkomunikasi dengan masyarakat dari negara lain, sehingga perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dapat saja terjadi, yang disebut sebagai perkawinan campuran. Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan definisi terkait perkawinan campuran, “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia” dan ketika perkawinan telah dilaksanakan, maka ada pencampuran harta benda, tapi menjadi suatu permasalahan ketika pasangan perkawinan campuran hendak membeli rumah, dilakukan dengan kredit pemilikan rumah dan menjadikan harta bersama mereka sebagai jaminan utang, tapi tanpa membentuk perjanjian perkawinan. Jenis penelitian dalam tulisan ini bersifat normatif, yang didukung dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, mengacu pada bahan primer dan sekunder yang berisikan peraturan perundang-undangan, pendapat hukum dan teori-teori yang diperoleh dari literatur hukum. Hasil dari pembahasan menunjukkan, warga negara asing tidak dapat menjadi penjamin dalam jaminan utang dan tidak memiliki hak milik tanah. Dengan demikian, pasangan warga negara Indonesia dan warga negara asing yang melakukan perkawinan campuran hanya berhak mendapat izin tinggal dan status kepemilikan rumah dari KPR tidak sah karena harus melepaskan hak atas tanah yang dimiliki selama tidak adanya perjanjian perkawinan.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003289 | T145554 | T1455542024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |