Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN IMPOR TANPA LABEL BAHASA INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum Indonesia telah mengatur dalam Pasal 8 ayat (1) hurufj Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bahwa barang impor tanpa label Bahasa Indonesia tidak boleh diperdagangkan. Meskipun demikian, masih banyak pelaku usaha yang memperdagangkan makanan impor tanpa label Bahasa Indonesia di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari studi pustaka berupa literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, dan putusan-putusan pengadilan yang relevan dengan masalah yang dibahas. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan label Bahasa Indonesia pada produknya dapat dimintai bertanggungjawab untuk memberikan ganti kerugian. Jika pelaku usaha tidak mau memberikan ganti rugi, maka dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif ini diberikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terhadap pelaku usaha. Perlindungan hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan setelah mengonsumsi makanan atau minuman impor yang tidak mempunyai label Bahasa Indonesia pada produk, maka konsumen dapat menyelesaikan dengan melalui lembaga peradilan maupun lembaga non peradilan.
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003288 | T145488 | T1454882024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |