Skripsi
KEWENANGAN BADAN PERMUSYARATAN DESA (BPD) DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) DI KECAMATAN KELUANG MUSI BANYUASIN
Penelitian ini bertujuan untuk mejelaskan kewenangan badan permusyawaratan desa (BPD) dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Kecamatan Keluang Musi Banyuasin. Dalam hal melakukan Penyusunan APBDesa badan permusyawaratan desa (BPD) berpedoman pada peraturan Permendegri No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Berdasarkan hal tersebut maka di analisa bagaimana Pelaksanaan Kewenangan BPD dalam menyusun APBDesa Di Kecamatan keluang, Kendala-Kendala apa saja yang dihadapi BPD dalam penyusunan ABDesa di Kecamatan Keluang dan akibat hukum apabila BPD tidak menjalankan kewenangannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan metode pendekatan statute aproach dan Socio Legal Research. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa (1). Kewenangan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) diatur berdasarkan peraturan Permendegri No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa serta mekanisme Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di Kecamatan Keluang berdasarkan 3 (tiga) Tahap yaitu :Tahap Pesiapan, Tahap Evaluasi, Tahap Penetapan. (2). Kendala-Kendala BPD Desa Karya Maju, Desa Sidorejo, Desa Lokajaya dan Desa Sumber Agung dalam melaksanakan Kewenangannya dalam Penyusunan Peraturan Desa Tentang APBDesa yaitu :Sumber Daya BPD,Hubungan Kerja sama BPD dan Kepala Desa, Anggaran Penyelenggara Kewenangan dan Fungsi BPD dan Infrastruktur kantor BPD.(3) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak melaksanakan Kewenangan, Tugas dan Tanggung jawabnya secara menyeluruh baik itu pertanggung jawaban jabatan maupun pertanggung jawaban pribadi dapat mengarah pada proses pemberhentian sebagai anggota BPD. Kata kunci: Kewenangan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Dasa (APBDes).
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2407003244 | T145388 | T1453882024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |