Skripsi
TANGGUNG JAWAB PERDATA BIDAN TERHADAP KELALAIAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN YANG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PASIEN
Dalam Putusan Nomor 963 K/PID.SUS/2013, melibatkan seorang bidan bernama Desi Sarli dan asisten apotekernya, Cici Kamiarsih, yang memberikan obat Gastrul kepada seorang pasien hamil bernama Chori Hariyani. Keluarga Chori mempermasalahkan pemberian obat tersebut dan lambatnya penanganan mengakibatkan bayinya meninggal sekitar 15 menit setelah lahir. Tanggung jawab bidan dipertanyakan terkait pelanggaran peraturan, tanggung jawab hukum perdata, perbuatan melawan hukum, pidana, dan tanggung jawab hukum administrasi. Sebagai seorang bidan, sangat penting untuk memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan lengkap sesuai dengan standar dan etika profesi. Selanjutnya dalam penelitian yang dilakukan dengan metode normatif ini menganalisa Bagaimana sumber, kedudukan, sifat, hak dan kewajiban dalam hubungan hukum, antara bidan dengan pasien; dan bagaimana tanggung jawab perdata bidan terhadap kelalaian dalam pelayanan kebidanan yang menimbulkan kerugian bagi pasien. Penelitian ini menemukan hasil bahwa UU No. 4/2019 tentang Kebidanan memuat aturan mengenai pendidikan bidan, registrasi praktik, hak dan kewajiban bidan dan klien dalam praktik kebidanan di Indonesia. Kelalaian bidan merupakan tindakan melawan hukum terkait nasihat kepada pasien yang bukan perjanjian, tetapi bidan dipercaya untuk merawat anak dan ibu, termasuk ibu hamil.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407003230 | T145037 | T1450372024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |