Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM ATAS GUGATAN SEDERHANA WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMA SUB-KONTRAKTOR
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 22/Pdt.G.S/2023/PN Pkb terkait gugatan sederhana wanprestasi pada perjanjian kerja sama sub-kontraktor. Permasalahan yang dikaji mencakup dasar pertimbangan hakim terhadap gugatan sederhana wanprestasi berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata serta implikasi hukum putusan tersebut bagi penyelesaian sengketa di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) karena terdapat cacat formil berupa kurang pihak (plurium litis consortium), sehingga gugatan tidak memenuhi syarat subjek hukum yang lengkap. Implikasi hukum dari putusan ini menegaskan pentingnya pemenuhan syarat formil para pihak dalam gugatan sederhana agar pokok perkara dapat diperiksa serta memberikan pedoman bagi praktik peradilan di masa depan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507005996 | T184764 | T1847642025 | Central Library (REFERENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available