Skripsi
HAK MENDAHULU NEGARA BIDANG PAJAK DIHADAPKAN DENGAN PEMENUHAN UPAH PEKERJA/BURUH DALAM PROSES KEPAILITAN
Negara memiliki kedudukan prioritas dalam pemenuhan kewajiban pajak melalui hak mendahulu. Tetapi hak mendahulu negara atas utang pajak tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan karena adanya peraturan perundang- undangan yang memberikan didahulukannya pembayaran upah pekerja/buruh pada saat kepailitan usaha. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini : 1. Bagaimana pengaturan hak mendahulu negara bidang pajak dalam ketentuan pajak terhadap kreditur lainnya? 2. Bagaimana implikasi hak mendahulu negara bidang pajak dengan hak pekerja/buruh dalam pemenuhan upah pekerja setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.67/PUU-XI/2013? Teori hukum yang digunakan pada penelitian ini ialah teori hak mendahulu, teori kepastian hukum dan teori keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hak mendahulu negara dalam bidang pajak merupakan hak istimewa yang diberikan kepada negara untuk memperoleh pelunasan utang pajak sebelum kreditur lainnya. Hal ini berakar pada prinsip bahwa pajak adalah sumber utama pendapatan negara untuk membiayai kebutuhan publik. Kepentingan pajak mengatur ini dengan jelas, termasuk batasan dan prosedurnya. Penegakan hukum dalam penagihan pajak harus memperhatikan hak-hak wajib pajak, termasuk hak- hak pekerja/buruh dalam kepailitan usaha.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004984 | T181413 | T1814132025 | Central Library (REFRENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |