Skripsi
TINJAUAN HUKUM ATAS PEMINDAHAN NARAPIDANA ANTARNEGARA (TRANSFER OF SENTENCED PERSON)
Pemindahan narapidana antarnegara saat ini menjadi bentuk kerjasama internasional yang umum dilakukan. Praktik ini dianggap sebagai upaya untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dengan merehabilitasi narapidana di negara asal mereka. Beberapa permintaan pemindahan narapidana antarnegara telah diajukan kepada pemerintah IndonesiaPemindahan narapidana antarnegara belum bisa dilakukan karena kurangnya regulasi di dalam sistem hukum Indonesia yang mengaturnya. Skripsi ini akan mengulas konsep kerjasama pemindahan narapidana antarnegara, meliputi prinsip- prinsip dasarnya, landasan hukum, dan perjanjian yang mungkin diterapkan. Tujuan utama dari artikel ini adalah menganalisis pandangan politik hukum yang diadopsi oleh Pemerintah dan DPR RI dalam merumuskan regulasi terkait kerjasama ini. Pemindahan narapidana antarnegara masih jarang terjadi karena belum ada perjanjian internasional yang mengatur hal tersebut dan banyak negara belum melihat manfaatnya. Namun, pemindahan narapidana WNI yang sedang menjalani hukuman di luar negeri dapat membantu dalam rehabilitasi narapidana dengan memfasilitasi reintegrasi sosial. Itulah sebabnya, pengaturan mengenai pemindahan narapidana antarnegara harus diatur melalui undang-undang. Pengaturan ini akan lebih efektif apabila diatur dalam undang- undang yang berdiri sendiri, mengingat kerja sama internasional antarnegara memerlukan dasar hukum yang kokoh. Perlindungan HAM dalam implementasi pemindahan juga akan lebih mudah dievaluasi dan ditegakkan dengan adanya dasar hukum yang jelas.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407003211 | T143870 | T1438702024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |