Skripsi
PERBANDINGAN IMPLEMENTASI KONVENSI DEN HAG 1961 TERKAIT PERATIFIKASIAN KONVENSI BAGI WARGA NEGARA INDONESIA
Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang diatur dalam Konvensi Den Haag 1961 yang bertujuan untuk mempermudah pengakuan dokumen negara asing tanpa memerlukan proses legalisasi yang berbelit. Sebelum Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille pada tahun 2020, pengesahan dokumen untuk digunakan di luar negeri dilakukan melalui proses yang panjang, melibatkan beberapa instansi pemerintah, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta kedutaan besar negara tujuan. Proses ini sering kali memakan waktu dan biaya yang cukup tinggi. Namun, setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille, prosedur pengesahan dokumen menjadi lebih efisien dan cepat, karena dokumen yang telah diautentikasi oleh otoritas yang berwenang di Indonesia cukup diberikan stempel apostille untuk diakui di negara-negara yang turut meratifikasi konvensi ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan sistem legalisasi dokumen internasional di Indonesia pasca ratifikasi Konvensi Apostille, serta dampaknya terhadap transaksi internasional, terutama di bidang bisnis dan hukum. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitik, penelitian ini menemukan bahwa ratifikasi Konvensi Apostille membawa kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan dokumen internasional, mengurangi biaya dan waktu yang sebelumnya dibutuhkan, serta mendukung perkembangan hubungan internasional Indonesia. Kata Kunci: Apostille, Legalisasi Dokumen, Ratifikasi, Konvensi Den Haag 1961, Indonesia.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004799 | T180410 | T1804102025 | Central Library (REFERENS) | Available but not for loan - Not for Loan |