Skripsi
KEKUATAN EKSEKUTORIAL ANTARA SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA DAN PUTUSAN PENGADILAN YANG MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP
Dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia yang pada prakteknya kreditur kerap menggunakan titel eksekutorial untuk melaksanakan eksekusi objek jaminan fidusia dengan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini yang menjadi dasar Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia kemudian setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah mengubah konsep parate eksekusi jaminan fidusia oleh pihak kreditur terhadap objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji atau wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia dan putusan pengadilan dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan titel eksekutorial. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji antara kedua belah pihak dan apabila debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap meskipun sertifikat jaminan fidusia telah mencantumkan irah-irah sebagai titel eksekutorial serta didalam perjanjian pembiayaan terdapat klausul pelaksanaan parate eksekusi apabila debitur cidera janji atau wanprestasi. Kata Kunci : Kekuatan Eksekutorial, Sertifikat Jaminan Fidusia, Eksekusi Fidusia.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407003492 | T145976 | T1459762024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |