Skripsi
PENENTUAN MASA INSOLVENSI SEBAGAI DASAR KREDITOR SEPARATIS DALAM MENGAJUKAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN (STUDI KASUS PADA KPKNL PALEMBANG)
Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang dirancang dengan sifat kuat dengan ciri khas eksekusi mudah dan pasti. Namun pada praktiknya, terdapat beberapa ketentuan terkait yang tidak tegas, tidak lengkap serta tidak memperhatikan konfigurasi peraturan sehingga justru memicu ketidakpastian. Misal ketika debitor pailit, di mana terdapat 2 (dua) dokumen yang digunakan sebagai penentu keadaan insolvensi, yaitu putusan pailit dan Berita Acara Rapat Kreditor yang menyebutkan tanggal dimulainya masa insolvensi berbeda dengan tanggal putusan pailit. Hal tersebut menimbulkan keraguan dalam menentukan kewenangan pengajuan permohonan lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Berdasarkan uraian di atas, maka isu hukum yang akan dibahas pada tesis ini adalah: 1) Bagaimana penentuan masa insolvensi sebagai dasar kreditor separatis mengajukan lelang eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan (UUHT)? 2) Bagaimana mekanisme pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT apabila terdapat dokumen tertulis dari Pengadilan Niaga yang memuat substansi tanggal dimulainya keadaan insolvensi yang berbeda dengan tanggal putusan pailit? Bagaimana seharusnya pengaturan penentuan masa insolvensi yang memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Teknik penarikan kesimpulan terhadap isu hukum dalam penelitian ini menggunakan logika berpikir deduktif. Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa terdapat perselisihan para pihak yang diakibatkan adanya dokumen tertulis dari pengadilan niaga yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 178 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 292 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hal ini menyebabkan adanya ketidakpastian hukum mengenai penentuan masa insolvensi yang menjadi dasar kewenangan dalam mengajukan permohonan lelang. Rekomendasi dari penelitian ini adalah mengembalikan prinsip awal dari pasal a quo, di mana hanya digunakan 3 (tiga) penyebab terjadinya harta pailit demi hukum berada dalam keadaan insolvensi, yaitu jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu tidak diperlukan dokumen tertulis lainnya. Kata Kunci: Hak Tanggungan; Insolvensi; Kepailitan; PKPU.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407003490 | t145692 | t1456922024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |