Skripsi
AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS YANG MENINGGALKAN JABATANNYA TANPA IZIN CUTI
Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki tanggung jawab untuk menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewajiban notaris adalah tetap aktif menjalankan tugas jabatannya kecuali dalam kondisi tertentu yang diizinkan secara hukum, salah satunya melalui mekanisme cuti. Namun, dalam praktiknya, terdapat notaris yang meninggalkan jabatannya tanpa mengajukan dan memperoleh izin cuti terlebih dahulu. Perilaku demikian berpotensi menimbulkan akibat hukum, baik dari segi administratif maupun etika jabatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi akibat tindakan meninggalkan jabatan tanpa izin cuti serta akibat hukumnya terhadap status dan tanggung jawab notaris tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan notaris yang meninggalkan jabatannya tanpa izin cuti merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Akibat hukum yang dapat ditimbulkan meliputi teguran tertulis, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat berdampak pada keabsahan akta yang dibuat selama masa ketidakhadiran dan berpotensi merugikan para pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris serta penegakan sanksi yang tegas guna menjaga integritas dan kepastian hukum dalam jabatan notaris. Kata kunci: Akibat Hukum, Cuti Jabatan, Notaris, Pelanggaran, Pengawasan,
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507005980 | T184722 | T1847222025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
Title | Edition | Language |
---|---|---|
Perlindungan hukum bagi karyawan Notaris sebagai saksi akta tentang kerahasiaan isi akta Notaris | id |