Skripsi
KEDUDUKAN ANAK SEBAGAI SAKSI PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (Studi Kasus Putusan Nomor : 1008/ Pid.Sus/PN Tng)
ABSTRAK Kehidupan rumah tangga yang harmonis merupakan dambaan setiap pasangan. Namun, keharmonisan tersebut tak jarang terguncang oleh perpecahan, bahkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu Kedudukan Anak Sebagai Saksi Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian akan dijabarkan dalam rumusan masalah (1) Bagaimana kedudukan anak sebagai saksi sedangkan keterangan anak tersebut tidak dibawah sumpah. (2) Apa dasar pertimbangan hakim dalam mempertimbangkan anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya ketika keterangan anak tidak diambil di bawah sumpah. Dalam sistem peradilan, anak sebagai saksi memiliki posisi yang unik karena perlindungan khusus terhadap kepentingan dan psikologis anak wajib diperhatikan. Keterangan anak yang tidak di bawah sumpah dimaksudkan untuk menghindari tekanan dan beban psikis yang dapat timbul akibat proses persidangan formal. Hakim menggunakan pertimbangan khusus dengan memperhatikan kredibilitas, konsistensi, serta relevansi keterangan anak terhadap materi perkara tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak. Dasar pertimbangan hakim meliputi Undang-Undang Perlindungan Anak, hukum acara pidana, serta prinsip keadilan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan keberlangsungan proses peradilan yang adil. Kesimpulannya, meskipun keterangan anak tidak diambil di bawah sumpah, kedudukannya tetap penting dan dapat dijadikan alat bukti selama memenuhi syarat kredibilitas dan relevansi, serta harus sejalan dengan perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam kasus KDRT.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507005975 | T184631 | T1846312025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |