Skripsi
PRAKTIK PENGAMBILALIHAN PENANGANAN PENYIDIKAN OLEH SATUAN YANG LEBIH TINGGI DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
Penelitian ini membahas terkait pengambilalihan penanganan penyidikan oleh satuan yang lebih tinggi yang mana pada praktiknya tidak memiliki aturan konkrit terkait pedoman pelaksanaannya. Penelitian ini akan menyoroti regulasi, pertimbangan, serta akibat hukum yang timbul akibat dilaksanakannya suatu pengambilalihan penyidikan oleh satuan yang lebih tinggi. Adapun permasalahan dalam penelitian in ditujukan untuk menganalisis dasar hukum atau regulasi pelaksanaan pengambilalihan penanganan penyidikan oleh satuan yang lebih tinggi, pertimbangan penyidik reserse kriminal umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam melaksanakan pengambilalihan penanganan penyidikan, dan akibat hukum yang timbul akibat dilaksanakannya suatu pengambilalihan penanganan penyidikan oleh satuan yang lebih tinggi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini ialah terdapat dua dasar hukum terkait pelaksanaan pengambilalihan penanganan penyidikan oleh satuan yang lebih tinggi yaitu dilakukan atas dasar kewenangan pimpinan satuan yang lebih tinggi dan sebagai bentuk tindak koreksi. Pengambilalihan tersebut dilaksanakan atas pertimbangan yang terdiri dari pertimbangan objektif dan pertimbangan subjektif. Kemudian atas pelaksanaannya timbul akibat hukum terhadap perkara berupa hak mengajukan praperadilan bagi pihak terkait, peralihan tanggung jawab beserta pertimbangan untuk mengulang tahapan penyidikan serta perubahan terhadap pelimpahan berkas yang dilaksanakan, kemudian terhadap penyidik yang ditemukan telah melakukan pelanggaran maka dilimpahkan pada Propam untuk ditindak lebih lanjut.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507005957 | T184666 | T1846662025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |