Text
AKIBAT HUKUM KETIDAKHADIRAN (AFWEZIGHEID) KOMISARIS TERHADAP PUTUSAN YANG DIAMBIL DALAM RUPS PERSEROAN TERBATAS
Komisaris memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good Corporate governance). Ketidakhadiran komisaris dalam pengambilan keputusan strategis dapat memengaruhi keabsahan keputusan perusahaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari ketidakhadiran komisaris, yang menunjukkan kegagalan mencapai kuorum dan menghambat proses pengambilan keputusan strategis perusahaan, seperti perpanjangan masa jabatan pengurus hingga rencana likuidasi. Hasil penelitian menegaskan pentingnya kehadiran aktif komisaris dalam menjaga efektivitas pengawasan, akuntabilitas manajerial, dan stabilitas perusahaan Selain itu, mekanisme hukum menjadi solusi untuk mengatasi kebuntuan dalam pengambilan keputusan akibat ketidakhadiran komisaris. Penelitian ini menemukan bahwa ketidakhadiran komisaris dapat mengakibatkan kurangnya kontrol terhadap direksi, meningkatnya risiko konflik kepentingan, menurunnya kualitas keputusan strategis, dan hilangnya kepercayaan investor. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa komisaris menjalankan tugas pengawasan secara efektif dan aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan strategis. Kata Kunci: ketidakhadiran (afwezigheid); komisaris; perseroan terbatas (PT)
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002729 | T173012 | T1730122025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available