Text
PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH HARTA PUSAKA KAUM MONTI PANGULU BONSU PASUKUAN ONAI NAGARI PANGIAN (STUDI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 921 K/PDT/2023)
Penelitian ini berfokus pada sengketa kepemilikan tanah adat Harta Pusaka Tinggi di Nagari Pangian antara Kaum Monti Pangulu Bonsu Pasukuan Onai dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 921 K/PDT/2023. Konflik tersebut muncul akibat klaim sepihak, sertifikasi, dan pembangunan tanpa izin di atas tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun sesuai dengan hukum adat Minangkabau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis peran kepala adat serta penyebab terjadinya konflik tanah adat antara Kaum Monti Pangulu Bonsu Pasukuan Onai Nagari Pangian dengan warga Sumatera Barat. Penelitian ini menggunakan Metode yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kepala adat sangat penting dalam memediasi dan menjaga nilai-nilai adat, serta memperlihatkan ketegangan yang muncul antara hukum adat dan hukum negara. Penyebab adanya konflik yaitu klaim sepihak oleh pihak tergugat atas tanah adat yang merupakan bagian dari Harta Pusaka Tinggi kaum Monti Pangulu Bonsu.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002682 | T172816 | T1728162025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available