Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM HOMOLOGASI PADA PROSES PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 7/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SMG)
Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum bagi kreditur dalam homologasi pada proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) (Studi Kasus Putusan Nomor : 7/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SMG) dengan latar belakang pengelolaan kebangkrutan membutuhkan mekanisme hukum yang adil dan efisien. PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dapat mencegah kepailitan dan memberi waktu bagi debitur untuk menyusun rencana perdamaian, sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. PKPU bertujuan memungkinkan debitur menyusun rencana pembayaran, yang dapat diterima (homologasi) atau ditolak (pailit). Jika disahkan, perdamaian berlaku bagi semua kreditur. Contoh kasus: PT. Mitra Serasijaya mengajukan PKPU terhadap PT. Wijaya Elnusa akibat utang Rp2.881.417.432,- yang belum dibayar meskipun sudah ada bilyet giro, sebagian ditolak bank. Pengadilan Niaga Semarang menerima permohonan ini pada 6 April 2022. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu Bagaimana akibat hukum terhadap debitur yang lalai dalam memenuhi perjanjian (homologasi) berdasarkan Putusan Nomor 7/Pdt.SusPKPU/2022/PN Niaga Smg? Bagaimana perlindungan hukum yang timbul bagi kreditur setelah adanya perdamaian dan pembatalan perdamaian. Penelitian ini merupakan kajian Hukum Normatif yang menggunakan pendekatan penelitian berupa Pendekatan Sosiologi (Sociological Approach), Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan Debitur yang lalai memenuhi perjanjian niaga dapat dinyatakan pailit jika utangnya memenuhi unsur dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 37 Tahun 2004. Dalam kasus PT. Victory Mega Sukses dan PT. Wijaya Elnusa, Termohon menerima barang tetapi tidak melunasi pembayaran, dan beberapa bilyet giro ditolak bank. Permohonan PKPU dikabulkan, menetapkan PKPU sementara selama 45 hari, dengan pengawasan Hakim dan Kurator. Akibatnya, hak pengelolaan harta debitur berpindah ke Kurator, yang bertugas menyita, melelang, dan membayar kreditur sesuai prioritas. Tidak semua harta debitur dapat disita karena UU Kepailitan melindungi hak pribadi. Dalam PKPU, perdamaian antara debitur dan kreditur bertujuan mencegah kepailitan. Perdamaian sah jika disetujui mayoritas kreditur dan disahkan pengadilan untuk menjaga keadilan. Jika perdamaian dibatalkan karena merugikan kreditur, pengadilan dapat menyatakan debitur pailit.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507005922 | T184402 | T1844022025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
Title | Edition | Language |
---|---|---|
PERLINDUNGAN HUKUM WAJIB PAJAK dalam PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK | 1, | id |