Skripsi
IMPLEMENTASI PENERAPAN TEORI PENYERTAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta /terlibatnya seseorang atau lebih baik secara psikis maupun fisik yang melakukan masing - masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Pada prinsipnya yang dapat dipidana karena perbuatan tindak pidana kepada mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, dan mereka mengajukan perbuatan, dalam tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai penyertaan (deelneming). Dalam proses peradilan, hakim memutuskan perkara berdasarkan undang undang dan tindak pidana yang dilakukan Oleh terdakwa. Hal ini berkaitan dengan penelitian ini yaitu mengimplementasikan teori penyertaan (deelneming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada Putusan PN Palembang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg dan Nomor 20/Pid.Sus- TPK/2023/PN Plg dan Putusan PN Surabaya Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby dan Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby. Adapun Rumusan Masalah yang diangkat dalam penelitian ini tentang Politik Hukum Pidana terhadap pelaku penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana Korupsi dan implementasi Penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan undang undang, studi pustaka, dań pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis terkait dengan penerapan teori penyertaan (deelneming) dalem tindak pidana korupsi sudah sesuai dengan teori tersebut atau tidak. Selain itu menganalisis politik hukum terkait putusan yang diberikan olehhakim
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507005921 | T184049 | T1840492025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
Title | Edition | Language |
---|---|---|
ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM TENTANG EKSAMINASI PUTUSAN HAKIM MENGENAI TINDAK PIDANA KORUPSI | id | |
MASALAH TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA | 1 | id |