Skripsi
TANGGUNG JAWAB KURATOR DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM KASUS KEPAILITAN
ABSTRAK Kepailitan merupakan proses hukum yang mengatur penyelesaian utang-piutang secara menyeluruh, dimana kurator berperan penting dalam pemberesan harta pailit. Namun, kelalaian kurator dalam menjalankan tugas dapat menimbulkan kerugian bagi kreditor. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum kurator yang lalai dalam menjalankan tugas pemberesan harta pailit serta perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditor yang dirugikan akibat kelalaian kurator dalam menjalankan tugas pemberesan harta pailit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan analisis terhadap norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan secara sistematis dan mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: bentuk pertanggungjawaban hukum kurator dapat berupa tanggung jawab perdata dan administratif jika terbukti lalai atau wanprestasi dalam pemberesan harta pailit, perlindungan hukum bagi kreditor meliputi upaya hukum ganti rugi dan mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengadilan guna memulihkan hak-hak kreditor yang dirugikan. Kesimpulannya, kurator wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan profesional agar tidak menimbulkan kerugian bagi kreditor, sementara perlindungan hukum terhadap kreditor yang dirugikan harus ditegakkan untuk menjaga keadilan dalam proses kepailitan. Kata kunci: kepailitan; kreditor; kurator; perlindungan hukum; tanggung jawab.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507005916 | T184400 | T1844002025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
Title | Edition | Language |
---|---|---|
HIMPUNAN PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN NIAGA DALAM PERKARA KEPAILITAN: Jilid 4 September s/d Desember 1999 | id | |
HUKUM KEPAILITAN & PENUNDAAN PEMBAYARAN DI INDONESIA | 1 | id |