Text
RESTITUSI BAGI PENYANDANG DISABILITAS KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Penyandang disabilitas di Indonesia sering menghadapi perlakuan diskriminatif, terutama dalam kasus kekerasan seksual. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah mengatur perlindungan bagi penyandang disabilitas, tetapi implementasinya dalam konteks korban kekerasan seksual masih memiliki banyak kendala. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi efektivitas perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual serta sejauh mana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dapat meningkatkan pemenuhan hak-hak mereka. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis berbagai regulasi yang berkaitan dengan perlindungan korban disabilitas dalam sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, hakim sering kali menjatuhkan putusan yang belum sepenuhnya mengedepankan kesejahteraan korban, sehingga hak-hak korban penyandang disabilitas kurang terpenuhi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum pidana yang lebih efektif untuk memastikan perlindungan, pemulihan, dan keadilan bagi korban kekerasan seksual, khususnya yang berasal dari kelompok penyandang disabilitas. Kata Kunci: Penyandang Disabilitas, Kekerasan Seksual, Pemenuhan Hak.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002671 | T172781 | T1727812025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available