Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG MENDERITA BIPOLAR (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid.Sus/2023)
Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Yang Menderita Bipolar (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid.Sus/2023)”. Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana narkoba bagi penderita bipolar, dengan rumusan masalah: 1. Bagaimana pertimbangan hukum hakim pada perkara Putusan Mahkamah Agung nomor 1209 K/Pid.Sus/2023. 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan narkotika yang menderita Bipolar, Metode yang digunakan adalah metode analisis normatif, dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan serta metode deduktif dalam penarikan kesimpulan. Dalam penelitian ini penulis mentitik beratkan pada bahan-bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif, bahwa apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pada Putusan Mahkamah Agung nomor 1209 K/Pid.Sus/2023, dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan penderita Bipolar.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507005903 | T184587 | T1845872025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
Title | Edition | Language |
---|---|---|
DETERMINAN KECEMASAN PADA PENGGUNA NARKOTIKA DI KOTA PALEMBANG TAHUN 2020 | id | |
PENERAPAN SANKSI PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA | id |