Text
PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS UNTUK MEMPEROLEH AKSES PEKERJAAN YANG LAYAK
Hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan yang layak sebagai bagian dari hak konstitusional diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang merupakan pelaksanaan dari amanat konstitusi dalam Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Penyandang disabilitas memiliki hak yang setara untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi. Skripsi ini memiliki permasalahan yaitu bagaimana pemenuhan hak konstitusional bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh akses pekerjaan yang layak dan bagaimana sanksi bagi perusahaan atau badan usaha yang menolak mempekerjakan penyandang disabilitas. Metode pendekatan pada penelitian ini yaitu normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini (1) Pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan yang layak diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mewajibkan instansi pemerintah dan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas masing-masing minimal 2% dan 1%. (2) Perusahaan dapat dikenakan sanski sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda, pembatasan hingga pencabutan izin usaha. Pelaksanaannya masih lemah karena kurangnya pengawasan dan laporan pelanggaran, sehingga dibutuhkan peran aktif semua pihak untuk mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002670 | T172838 | T1728382025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available