Text
KEABSAHAN ALAT BUKTI HASIL PENYADAPAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Latar belakang dalam penelitan ini adalah tentang penggunaan alat buki hasl penyadapan sebagai bukti elektronik dalam proses pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Rumusan Masalah dalam penelitian ini ialah, Bagaimana kedudukan alat bukti elekironik dalam perkara tindak pidana korupsi dilihat dari hukum positif Indonesia dan Bagaimana Keabsahan alat bukti hasil penyadapan dalam perkara tindak pidana korupsi dilihat dari perspekif digital forensik. Metode pencliian ini menggunakan metode normaif, kedudukan alat bukti ektronik dalam perkara tindak pidana korupsi dilihat dari hukum posit Indonesia merupakan perluasan dari alat but petunjuk. yang terdapat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keabsahan alat bukti hasil penyadapan dalam perkara tindak pidana korupsi dilihat dari perspektif digital forensik harus dapat dijamin keotentikan, keutuhan, dan ketersediannya. dengan melakukan tahapan digital forensik berupa identifkasi, preservasi analisis, dokumentasi dan presentasi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002659 | T172810 | T1728102025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available