Skripsi
KEBIJAKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Skripsi ini berjudul "Kebijakan Pemusnahan Barang Bukti dalam Tindak Pidana Narkotika oleh Kejaksaan Republik Indonesia". Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini yaitu: 1. Bagaimana mekanisme penyitaan barang bukti dalam tindak pidana narkotika. 2. Apa saja yang menjadi kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melakukan penyitaan dan pemusnahan barang bukti narkotika. Metode yang digunakan dalam adalah metode normatif dengan pendekatan undang-undang. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan serta metode deduktif dalam penarikan kesimpulan. Dalam penelitian ini menitikberatkan pada bahan-bahan hukum yang diperoleh dalam proses penyusunar yang kemudian dianalisis secara kualitatif, mengenai kebijakan-kebijakan yang ditempuh oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani kasus peredaran narkotika dan proses pemusnahan barang bukti yang didapatkan dalam kasus-kasus penyalahgunaan narkotika, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507005893 | T184213 | T1842132025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |