Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK KOSMETIK BERBAHAYA (STUDI KASUS: LABELLA NIGHT CREAM YANG TELAH TERBUKTI MENGANDUNG MERKURI BERDASARKAN TEMUAN BPOM)
Perkembangan industri kosmetik yang pesat turut diiringi dengan meningkatnya peredaran produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, termasuk produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah peredaran Labella Night Cream, yang berdasarkan temuan BPOM, terbukti mengandung merkuri dan tetap beredar luas di masyarakat. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan hukum bagi konsumen, terutama yang kurang memiliki pemahaman terhadap hak-haknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna produk kosmetik berbahaya, menganalisis pertanggungjawaban pelaku usaha, serta menelaah efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan regulasi terkait lainnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif telah tersedia perangkat hukum yang mengatur perlindungan konsumen, dalam praktiknya penegakan hukum belum maksimal. Banyak konsumen yang masih menjadi korban karena lemahnya pengawasan, kurangnya edukasi hukum, dan dominasi pelaku usaha dalam proses jual beli. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen kosmetik berbahaya belum berjalan efektif. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan pengawasan oleh lembaga berwenang, pemberian sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar, serta peningkatan kesadaran hukum di kalangan konsumen.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002653 | T172791 | T1727912025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available