Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA HOAX YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 687 K / Pid.Sus / 2015)
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong meningkatnya transaksi elektronik dan konsumsi informasi digital, namun juga memicu maraknya penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen, Dalam penulisan ini, penulis meneliti mengenai pertanggung jawaban pidana dan perlindungan hukum pada putusan Nomor 687K/Pid.Sus/2015/PN SRG, untuk menjawab rumusan masalah pada penelitian ini mengenai “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Berita Hoax pada Facebook yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen (Putusan Nomor 687 K/Pid.Sus/2015/PN.SRG.)” dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penyebaran berita hoax pada facebook yang mengakibatkan kerugian konsumen Motode penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini ialah jenis penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hukuman terhadap pelaku penyebar hoax dapat berupa pidana penjara maupun pidana denda, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen korban berhak atas perlindungan hukum berupa perlindungan fisik, psikologis, dan sosial, pemenuhan hak prosedural, serta hak atas restitusi dan kompensasi. Serta pada putusan yang dikaji penulis terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kata Kunci : Hoax, Kerugian Konsumen, Pertanggungjawaban Pidana.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507005402 | T181869 | T1818692025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |