Text
RATIO DECIDENDI PENJATUHAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG BERAKIBAT KEMATIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 49/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg)
Skripsi ini membahas pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian serta penerapan teori pemidanaan dalam perkara tersebut. Rumusan penelitian ini mencakup 1. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan yang berakibat kematian dalam Putusan Nomor 49/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg? 2. Bagaimana penerapan teori pemidanaan terhadap anak dalam perkara tersebut?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam penjatuhan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap anak pelaku mempertimbangkan secara yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis meliputi tindak pidana yang dilakukan oleh anak itu sendiri serta statusnya sebagai anak serta penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim mempertimbangkan secara non yuridis seperti keadaan psikologis anak, motif perbuatan, serta dampak bagi korban dan masyarakat dalam mengambil keputusan. Putusan ini menunjukkan penerapan teori pemidanaan yang menekankan keseimbangan antara keadilan, perlindungan anak, dan efek jera. Penelitian ini memberikan pemahaman mengenai penerapan hukum pidana anak serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi yang tetap mengutamakan perlindungan anak sebagai pelaku tindak pidana.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002649 | T172754 | T1727542025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available