Skripsi
PROSEDUR PENGURANGAN DENDA PIUTANG WAJIB PAJAK UNTUK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PALEMBANG
Penulisan Laporan Akhir ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengurangan denda piutang wajib pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang. Penulis juga ingin memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat umum terkait adanya denda pajak serta prosedur pengurangan/keringanan denda piutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan. Maka penulis melakukan kegiatan praktek kerja/magang pada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang berlangsung pada tanggal 20 Januari s/d 20 Maret 2025. Hasil Laporan Akhir ini menunjukkan prosedur pengurangan denda piutang wajib pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan dan besaran pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang dalam kurun waktu 2002 s/d 2024 sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 05 Tahun 2020 sebagai petunjuk teknis prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kota Palembang. Kata Kunci: Prosedur Pengurangan, Denda Piutang, Wajib Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004916 | T181007 | T1810072025 | Central Library (REFRENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |