Skripsi
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN PENYITAAN ASET TERHADAP TERPIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA (PADA PUTUSAN NOMOR 7/PID.SUS-TPK/2015/PN.DPS)
Penelitian ini berjudul “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Tambahan Penyitaan Aset Terhadap Terpidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara (Pada Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Tpk/2015/Pn.Dps)". Penelitian ini membahas mengenai perampasan aset sebagai salah satu pidana tambahan dalam kasus tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa penyitaan aset terpidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian negara pada Putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2015/Pn.Dps dan Bagaimana penerapan teori pemidanaan dalam penjatuhan pidana berupa penyitaan aset pada Putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2015/Pn.Dps. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif yang menggunakan pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pada Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Tpk/2015/Pn.Dps hakim menutus pidana tambahan berupa perampasan aset yang mana sudah sesuai hal ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut dan digunakan untuk menimbulkan efek jera. Dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Dps, penyitaan dan perampasan aset diterapkan sebagai bentuk pemidanaan gabungan yang berfungsi untuk menghukum pelaku, mencegah kejahatan berulang, serta memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi secara efektif dan adil.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004581 | T179460 | T1794602025 | Central Library (REFERENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available