Skripsi
TRANSPARANSI TERHADAP PEMBERIAN KEWAJIBAN INFORMASI DI DALAM POLIS ASURANSI DITINJAU DARI PERLINDUNGAN KONSUMEN
Asuransi hadir sebagai bentuk pengalihan risiko untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang tidak terduga, namun sering kali muncul permasalahan ketika isi polis tidak disampaikan secara transparan sehingga menyebabkan gagal klaim. Ketidakjelasan informasi ini menimbulkan kerugian bagi tertanggung dan memunculkan urgensi perlindungan hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen guna menjamin hak-hak nasabah secara adil dan pasti. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apa yang menyebabkan misinformasi di dalam polis asuransi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kasus gagal klaim yang disebabkan oleh misinformasi di dalam polis asuransi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis yang menggunakan sumber hukum berupa buku, peraturan perundang-undang putusan mahkamah agung, dan jurnal penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa misinformasi disebabkan oleh ketidakakuratan data yang diberikan nasabah di dalam polis, ketidakakuratan komunikasi antara nasabah dengan perusahaan asuransi, dan kurangnya pemahaman nasabah terhadap isi polis asuransi. Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam hal ini terbagi menjadi dua bentuk, yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pengaturan klausula baku yang adil dan transparan, serta pembentukan regulasi yang menjamin keseimbangan hak dan kewajiban. Sementara perlindungan represif muncul saat terjadi sengketa, di mana nasabah berhak menyelesaikan melalui lembaga mediasi, arbitrase, maupun pengadilan. Kata Kunci: Asuransi; Perlindungan Hukum; Polis
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004422 | T179736 | T1797362025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |