Skripsi
KEKUATAN EKSEKUTORIAL HAK TANGGUNGAN TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (STUDI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 25 K/PDT/2020)
Dalam praktik perbankan, kredit yang diberikan kepada nasabah umumnya disertai dengan jaminan berupa hak tanggungan sebagai perlindungan bagi pihak bank jika terjadi wanprestasi dari debitur. Pelaksanaan eksekusi terhadap objek hak tanggungan menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari kerugian bagi kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum pelaksanaan eksekusi hak tanggungan terhadap hak milik atas tanah akibat debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit perbankan, dan menelaah kekuatan eksekutorial dari sertifikat hak tanggungan sebagaimana tercantum dalam Putusan Kalasi Mahkamah Agung Nomor 25 K/Pdt/2020. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi hak tanggungan sah dilakukan melalui lelang umum oleh kreditur tanpa persetujuan debitur berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, namun sering kali terhambat oleh gugatan dari pihak debitur yang menimbulkan ketidakpastian hukum, dan sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tetapi pelaksanaannya dapat terganggu jika debitur mengajukan gugatan yang menyebabkan proses eksekusi menjadi tertunda. Oleh karena itu, penguatan regulasi diperlukan untuk menjamin pelaksanaan eksekusi berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004414 | T179855 | T1798552025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |