Skripsi
ANALISIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DALAM PERCOBAAN PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 46/Pid.Sus/2021/PN Srl)
Percobaan pembunuhan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap nyawa yang menarik perhatian dalam kajian hukum pidana, khususnya terkait aspek pembuktian dan pertanggungjawaban pidana pelaku. Studi Kasus Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Srl memberikan gambaran konkret tentang penerapan hukum terhadap pelaku percobaan pembunuhan menggunakan senjata tajam. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mendasari penerapan pembuktian unsur-unsur percobaan pembunuhan berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang berfokus pada analisis terhadap ketentuan dalam KUHP serta Putusan Pengadilan Sarolangun Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Srl. Penerapan pembuktian dalam perkara ini telah memenuhi unsur percobaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP, alat bukti yang diajukan dinilai cukup membuktikan kesalahan terdakwa. Hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan, sehingga pidana yang dijatuhkan lebih ringan dari ancaman maksimal yang diatur dalam KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kata Kunci: Percobaan Pembunuhan, Pembuktian, Pertimbangan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004884 | T180278 | T1802782025 | Central Library (REFRENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available