Skripsi
TANGGUNG JAWAB PERDATA REKAM MEDIS ELEKTRONIK DALAM LAYANAN TELEKONSULTASI MEDIS
Kemajuan teknologi pada bidang kesehatan saat ini memungkinkan pemberian layanan telekonsultasi dilakukan dengan memanfaatkan rekam medis elektronik sebagai alat penyimpanan dan pengelolaan data pasien. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2024 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan rekam medis pasien secara elektronik selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2023. Segala pelayanan terkait pengobatan pasien dicatat dalam sebuah rekam medis secara elektronik berupa sistem digital yang lengkap memuat identitas, riwayat penyakit, persetujuan tindakan medis, hasil diagnosis, resep obat, serta observasi hasil pengobatan pasien. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab perdata tenaga medis dan penyedia layanan telekonsultasi terkait rekam medis elektronik serta dampak positif dan negatif dari penggunaan rekam medis elektronik pada telekonsultasi medis dalam perspektif hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Hasil penelitian ini memperjelas tanggung jawab perdata dari tenaga medis dan penyedia layanan telekonsultasi terkait pengelolaan dan keamanan sistem rekam medis berupa perlindungan hukum preventif dalam bentuk rekam medis elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta menjelaskan dampak positif dan negatif dari penggunaan rekam medis elektronik pada layanan telekonsultasi medis dalam perspektif hukum perdata. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum pada layanan telekonsultasi medis belum dapat memberikan kepastian hukum karena ambiguitas yang ditimbulkan dari peraturan terkait masih bersifat umum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507005268 | T181951 | T1819512025 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available