Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PRIVASI NASABAH DALAM KASUS PELANGGARAN KERAHASIAAN OLEH KARYAWAN PT. BANK NEGARA INDONESIA(PERSERO)(Analisis Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1218 K/PDT/2021)
Sektor perbankan di Indonesia memegang peran vital sebagai pilar ekonomi dan lembaga intermediasi yang berlandaskan kepercayaan nasabah. Prinsip kerahasiaan bank, yang diatur dalam Pasal 40 UU No. 10 Tahun 1998, esensial untuk melindungi privasi nasabah. Namun, pelanggaran kerahasiaan data nasabah oleh karyawan bank masih kerap terjadi, menimbulkan kerugian dan mengikis kepercayaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum hak privasi nasabah, akibat hukum pelanggaran kerahasiaan data oleh karyawan bank, serta pemenuhan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1218 K/Pdt/2021. Menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan analisis, studi ini menemukan bahwa hak privasi nasabah memiliki perlindungan berlapis dari Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pelanggaran kerahasiaan data oleh karyawan bank menimbulkan tanggung jawab perdata, administratif, dan sanksi ketenagakerjaan. Dalam kasus yang menjadi fokus penelitian ini, unsur PMH (perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal) secara substantif terpenuhi akibat penyerahan data tanpa prosedur sah dan kelalaian bank. Meskipun demikian, Mahkamah Agung mengabaikan aspek perdata ini dengan mengalihkan perkara ke Pengadilan Pajak, yang berpotensi menciptakan preseden melemahkan perlindungan hak privasi nasabah.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004403 | T179876 | T1798762025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available