Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS LAGU “LAGI SYANTIK” (STUDI PUTUSAN NOMOR 41/PK/PDT.SUS-HKI/2021)
Unggahan video cover lagu telah menjadi bentuk hiburan yang marak tersebar di media sosial. Aktivitas tersebut berpotensi melanggar hak cipta apabila tidak disertai izin resmi dari pencipta atau pemegang hak lagu. Fenomena pelanggaran hak cipta melalui perubahan lirik dan aransemen tanpa persetujuan pencipta semakin sering terjadi melalui distribusi konten digital. Fokus kajian diarahkan pada analisis perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang mengalami pelanggaran hak cipta atas lagu “Lagi Syantik” serta pertimbangan yuridis majelis hakim berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 41/PK/Pdt.SusHKI/2021. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta menerapkan teknik penarikan kesimpulan secara induktif. Temuan menunjukkan bahwa pelindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, seperti pengubahan struktur lagu, penggunaan tanpa izin, dan distribusi digital tanpa persetujuan pencipta, telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mencakup upaya preventif dan represif. Putusan terhadap pelanggaran lagu “Lagi Syantik” menyatakan pihak Gen Halilintar terbukti melanggar, sebagaimana tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 41/PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Hak moral dilanggar melalui perubahan lirik dan pembiaran distorsi karya, sedangkan hak ekonomi terlanggar akibat pengunggahan video ke YouTube tanpa izin pencipta. Pembaruan Undang-Undang Hak Cipta beserta peraturan turunannya menjadi urgensi strategis guna menjawab tantangan perkembangan teknologi dan mengisi kekosongan hukum pada platform digital.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004402 | T179800 | T1798002025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available