Skripsi
PENJATUHAN PIDANA DENGAN SYARAT TERHADAP ANAK YANG MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM ILEGAL
ABSTRAK Menggunakan Senjata Tajam Ilegal Penggunaan senjata tajam di Indonesia bukanlah hal yang lazim dalam kehidupan sehari-hari. Senjata tajam sendiri didefinisikan sebagai senjata penikam, penusuk, dan pemukul yang tidak digunakan untuk kepentingan atau tujuan yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Penelitian dalam skripsi berjudul "Penjatuhan Pidana dengan Syarat terhadap Anak yang Menggunakan Senjata Tajam Ilegal" ini bertujuan untuk menjawab dua rumusanmasalah, yaitu: (1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat dalam Putusan Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2023/PN Srg? dan (2) Apakah putusan pidana bersyarat tersebut telah memenuhi asas-asas dalam Sistem Peradilan Pidana Anak? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan sosiologis berdasarkan analisis terhadap putusan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang relevan. Fokus utama penelitian adalah pada Putusan Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2023/PN Srg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana bersyarat, dengan syarat telah menyelesaikan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) selama dua tahun dan menjalani pembinaan di Yayasan Pondok Pesantren Jamiatul Ikhwan selama enam bulan. Ketentuan yang ditetapkan oleh hakim dalam putusan tersebut telah terpenuhi, dan proses hukum dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kata kunci : Pidana Dengan Syarat, Penggunaan Senjata Tajam
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004401 | T177248 | T1772482025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available