Skripsi
IMPLEMENTASI COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON ACTION AGAINST TRAFFICKING IN HUMAN BEINGS TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA SEKS DARI PERDAGANGAN MANUSIA DI JERMAN
Perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual merupakan masalah yang masih menjadi tantangan global, terutama bagi negara yang melegalkan prostitusi seperti Jerman. Sebagai bentuk komitmen dalam memerangi perdagangan manusia, Jerman meratifikasi Council of Europe Convention on Action Against Trafficking in Human Beings (CETS No. 197), dengan tiga pilar utama, yaitu: pencegahan (prevention), perlindungan korban (protection), dan penuntutan pelaku (prosecution). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana implementasi CETS No. 197 dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja seks di Jerman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan kerangka teori Rezim Internasional oleh Arild Underdal yang terdiri atas tiga dimensi: output, outcome, dan impact. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi CETS No. 197 oleh Jerman diwujudkan melalui pemberlakuan The Prostitute Protection Act sebagai bentuk output. Undang-undang ini mencakup kewajiban registrasi pekerja seks, konsultasi kesehatan, dan sistem lisensi bagi rumah bordil. Pada tingkat outcome, terbentuk perubahan perilaku melalui kewajiban registrasi dan legalisasi operasional rumah bordil. Sementara pada tingkat impact, kebijakan ini mendorong terciptanya ruang kerja yang aman, akses terhadap status legal, mekanisme pengaduan, serta dasar hukum bagi penindakan pelaku perdagangan manusia. Penelitian ini menegaskan bahwa meskipun terdapat kemajuan struktural dalam implementasi konvensi, tantangan terhadap perlindungan menyeluruh bagi pekerja seks, khususnya yang berasal dari kelompok migran tetap memerlukan perhatian lebih lanjut.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507005262 | T181945 | T1819452025 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available