Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM MEMBEBASKAN TERSANGKA DENGAN ALASAN NOODWEER EXCESS DALAM PERKARA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN
Penelitian ini berjudul “PERTIMBANGAN HAKIM MEMBEBASKAN TERSANGKA DENGAN ALASAN NOODWEER EXCESS DALAM PERKARA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN”. Penelitian ini membahas mengenai penggunaan Noodweer Excess yang digunakan sebagai alasan pemaaf dalam penghapusan pertanggungjawaban tindak pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep kualifikasi Noodweer Excess dalam regulasi hukum pidana di Indonesia. serta Seperti apa pertimbangan hukum hakim membebaskan tersangka dengan alasan noodweer excess pada Putusan Nomor: 50/Pid.Sus-Anak/2018/Pn.Bta dan Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Kpn. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif yang menggunakan pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan berdasarkan teori-teori kebijakan hukum pidana, menunjukkan bahwa adanya beberapa kualifikasi mengenai Noodweer Excess dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia. diantarnya sebagaimana diatur didalam KUHP 1946, KUHP Nasional, Dan Yurisprudensi Hakim. Hal ini kemudian memunculkan perbedaan dalam kualifikasi Noodweer Excess sebagaimana diatur didalam 3 peraturan tersebut. Selanjutnya dalam perbandingan kedua putusan tersebut juga ditemukan ketidakkonsistenan majelis hakim didalam mengambil keputusan. Dimana seharunsya kedua-dua putusan tersebut dijatuhi hukuman penjara dan tidak memenuhi kualifikasi untuk menggunakan Noodweer Excess sebagai alasan pemaaf
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004386 | T179784 | T1797842025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available