Skripsi
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN PADA MASYARAKAT KECAMATAN SEBERANG ULU 1 PALEMBANG
Tindak pidana ringan yang terjadi di masyarakat kerap dapat terselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa harus melalui proses hukum. Pada masyarakat yang masih menjunjung tinggi adat-istiadat di suatu daerah tertentu, penyelesaian setiap perkara pidana baik yang ringan maupun yang berat sekalipun tetap diselesaikan lewat hukum adat yang berlaku. Namun, tidak jarang pula sebagian masyarakat yang memilih proses hukum formal sebagai bentuk penyelesaian perkara khususnya perkara pidana. Indonesia sebagai negara yang terdiri dari beragam suku bangsa, adat istiadat, dan budaya di setiap daerahnya tentunya mengakui dan menjamin eksistensi hukum adat dalam konstitusi negara yakni Undang-Undang Dasar 1945. Hal demikian lebih tepatnya bisa dilihat pada Pasal 18 D Undang-Undang Dasar 1945 yang dengan tegas mengakui dan menghormati hak-hak tradisional masyarakat adat sesuai dengan prinsip dan perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diantara banyaknya ragam proses hukum pada masyarakat adat yang ada di Indonesia, Suku Palembang di Kota Palembang, Sumatera Selatan memiliki satu proses penyelesaian tindak pidana yang disebut sebagai adat “Tepung Tawar” dan bagaimana proses pelaksanaanya serta perkembangannya. Adapun proses penyelesaian tindak pidana ringan ini kini masih berlaku di wilayah-wilayah tertentu di Kota Palembang yang dalam skripsi ini akan berfokus di wilayah Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang. Kata Kunci: tindak pidana ringan, penyelesaiannya, adat tepung tawar
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004380 | T179202 | T1792022025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available