Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP LIMBAH MEDIS RUMAH SAKIT
Korporasi diambil dari istilah dalam bahasa Inggris "Corporation" yang berarti badan hukum atau sekelompok orang yang oleh Undang-Undang diperbolehkan untuk melakukan perbuatan sebagaimana seorang individu sebagai subjek hukum. Corporate mencakup Badan hukum (PT, Yayasan, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah). Limbah rumah sakit adalah salah satu dampak negatif yang perlu mendapat perhatian khusus, karena bisa berbahaya, bersifat racun, atau bahkan radioaktif. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenal Pertanggungjawaban Hukum Pidana Korporasi terhadap Limbah Medis Rumah Sakit dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Limbah Medis Rumah Sakit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengambilan data primer, sekunder, dan tersier berupa Undang -Undang, buku-buku, situs, dan dokumen lainnya dikumpulkan melalui teknik studi pustaka kemudian dianalisa menggunakan metode analisis kualitatif dan diolah menjadi data hukum Adapun hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Perlu adanya penyempurnaan dalam UU PPLH terhadap perumusan pasal pertanggungjawaban pidana korporasi serta perumusan pidana pokok maupun pidana tambahan agar tercapainya kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi seluruh pihak. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Rumah Sakit, Limbah Medis
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004516 | T180259 | T1802592025 | Central Library (REFERENCE) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available