Skripsi
PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN ATAS MEREK DI KEMENTERIAN HUKUM BERDASARKAN PROTOKOL MADRID
Skripsi ini menganalisis prosedur dan persyaratan pendaftaran merek international di Kementerian Hukum Berdasarkan Protokol Madrid. Perlindungan merek ditingkat International menjadi kebutuhan penting bagi pemilik merek di Indoensia. Untuk itu, Indonesia mengaksesi Protokol Madrid melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017, yang pelaksanaannya berada dibawah Kementerian Hukum oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami prosedur dan persyaratan pendaftaran merek internasional berdasarkan Protokol Madrid, serta membandingkannya dengan sistem manual (country to country). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem Protokol Madrid memiliki sifat prosedural yang tersentralisasi dan efisien, tetapi memuat ketentuan khusus seperti ketergantungan pada merek dasar dan potensi central attack. Sebaliknya, sistem manual bersifat lebih kompleks karena harus mengikuti hukum masing-masing negara, namun tidak bergantung pada merek dasar. Perbedaan ini mencerminkan adanya kebutuhan harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran merek international dan menjadi dasar pertimbangan bagi pembuat kebijakan dalam menyusun sistem perlindungan hukum yang selaras dengan standar international dalam kebijakan pendaftaran merek internasional di Indonesia. Kata kunci: Pendaftaran Merek International, Protokol Madrid, Kementerian hukum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507004365 | T179698 | T1796982025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available